Senin, 08 Agustus 2016

***** ISTRI MENCERAIKAN SUAMI = AMAL IBADAHNYA SIA-SIA != DILAKNAT ALLAH !!! HARAM MENCIUM BAU SURGA !!! PENGHUNI NERAKA TERBANYAK!!! *****

***** AMAL IBADAHNYA BERNILAI SIA-SIA *****
 ANCAMAN ALLAH SWT KEPADA ISTRI YANG DUHAKA ADALAH SEGALA AMAL IBADAHNYA MENJADI SIA-SIA DAN TIDAK MENDAPATKAN PAHALA. SEHINGGA APABILA IA MENGERJAKAN SHOLAT ,MAKA SHOLATNYA ITU HANYA SEKEDAR MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DI HADAPAN ALLAH NAMUNIA TIDAK AKAN MENDAPATKAN PAHALA DARI IBADAHNYA TERSEBUT. SEHINGGA HANYA LELAH DAN CAPEK SAJA YANG DITERIMANYA.
 SUDAH MENJADI KEWAJIBAN SEORANG ISTRI UNTUK MENURUTI PERMINTAAN SUAMINYA TERMASUK DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN BIOLOGIS SANG SUAMI. BAHKAN IA HARUS BERUSAHA SEBISA MUNGKIN UNTUK MEMENUHI HAJAT SUAMINYA, WALAUPUN IA CAPEK ATAU SIBUK DENGAN SUATU URUSAN.

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187).
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461)

 ***** PARA MALAIKAT PUN MELAKNATNYA *****
 SELANJUTNYA ANCAMAN ALLAH SWT KEPADA ISTRI YANG DURHAKA ADALAH PARA MALAIKAT PUN TURUT MELAKNATNYA APABILA IA MENOLAK AJAKAN SUAMINYA UNTUK BERHUBUNGAN.
 SEHINGGA, APABILA SUAMINYA MENGAJAKNYA UNTUK BERHUBUNGAN LALU IA MENOLAKNYA PARA MALAIKAT AKAN MELAKNATNYA HINGGA PAGI.
 “APABILA SEORANG SUAMI MENGAJAK ISTRINYA (BERJIMAK) KE TEMPAT TIDUR, LALU SANG ISTRI ENGGAN DAN SUAMI BERMALAM DALAM KEADAAN MARAH KEPADANYA, MAKA PARA MALAIKAT AKAN MELAKNAT SNAG ISTRI SAMPAI PAGI.” (HR. BUKHARI DAN MUSLIM)
 DISAMPING ITU, KETIKA SEORANG ISTRI MENYAKITI HATI SUAMINYA MAKA BUKAN HANYA ALLAH DAN PARA MALAIKAT YANG MELAKNATNYA, NAMUN JUGA ISTRI-ISTRINYA DI KALANGAN BIDADARI PUN AKAN MARAH.
 SEBAGAIMANA RASULULLAH SAW BERSABDA BAHWA,
 “TIDAKLAH SEORANG ISTRI MENYAKITI SUAMINYA DI DUNIA, MELAINKAN ISTRI-ISTRINYA DARI KALANGAN BIDADARI AKAN BERKATA, “JANGANLAH ENGKAU MENYAKITINYA. SEMOGA ALLAH MEMUSUHIMU. DIA (SANG SUAMI) HANYALAH TAMU DI SISIMU, HAMPIR SAJA IA AKAN MENINGGALKANMU MENUJU KEPADA KAMI.” (HR. AT-TIRMIDZI)
 ***** ALLAH TIDAK MAU MELIHATNYA DI AKHIRAT KELAK *****
 ANCAMAN ALLAH SWT YANG PERTAMA KEPADA ISTRI YANG DURHAKA KEPADA SUAMI ADALAH KELAK DI AKHIRAT ALLAH TIDAK AKAN MELIHAT ATAU MEMANDANG WAJAH SEORANG ISTRI YANG DURHAKA KEPADA SUAMINYA. SEBAGAIMANA RASULULLAH SAW BERSABDA,
 “ALLAH TIDAK AKAN PERNAH MAU MELIHAT SEORANG ISTRI YANG TIDAK MAU BERTERIMA KASIH ATAS KEBAIKAN SUAMINYA PADAHAL IA SELALU BUTUH KEPADA SUAMINYA. “ (HR. AN-NASA’I)
 TIPE WANITA YANG SEPERTI INI CUKUP BANYAK DISEKITAR KITA. IA MASIH SAJA BERKELUH KESAH DAN TIDAK PUAS DENGAN PENGHASILAN SUAMINYA, PADAHAL SANG SUAMI TELAH LETIH MEMBANTING TULANG SETIAP HARI DEMI MEMENUHI KEBUTUHANNYA DAN ANAK-ANAKNYA. BAHKAN IA SELALU MEMBANDING-BANDINGKAN SUAMINYA DENGAN ORANG LAIN, SEHINGGA HAL TERSEBUT MENJADI BEBAN BERAT BAGI SUAMINYA. DENGAN DEMIKIAN TIDAK HERAN APABILA NERAK DIPENUHI DENGAN WANITA-WANITA YANG SEPERTI INI.
 ***** SEBAGAIMANA RASULULLAH SAW BERSABDA: *****
 “TELAH DIPERLIHATKAN NERAKA KEPADAKU, MAYORITAS PENGHUNINYA ADALAH WANITA. MEREKA TELAH KUFUR (INGKAR)” KEMUDIAN ADA YANG BERTANYA, “APAKAH MEREKA KUFUR (INGKAR) KEPADA ALLAH ?” DAN RASULULLAH MENJAWAB, “TIDAK, MEREKA AMENGINGKARI (KEBAIKAN) SUAMI.”
 SEKIRANYA SANG SUAMI SENANTIASA BERBUAT BAIK KEPADA ISTRINYA SEPANJANG HIDUPNYA, LALU SANG ISTRI MELIHAT SESUATU YANG TIDAK BERKENAN MAKA IA PASTI BERKATA, “SAYA SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MELIHAT KEBAIKAN PADA DIRIMU.” (HR. BUKHARI DAN MUSLIM)

*** HATI SUAMI RELA (RIDHA) ATAU TIDAK, DICERAI ISTERI,... KARENA; "SUAMI-LAH PENENTU SURGA ATAU NERAKANYA ISTRI" ***

Suami, Surga atau Neraka Seorang Istri.

Seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka. Sebagaimana dalam hadits dari Al Hushoin bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Selesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,


أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ


“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4: 341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1933)

Dengan demikian Jelaslah bahwa Ketaatan istri pada suami agar suaminya ridho adalah jaminan surganya, seperti dalam hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « أيما امرأة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة »
(رواه إبن ماجه والترمذي)

Wanita Banyak di Neraka Karena Durhaka Dengan Suaminya
Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat. Sebagaimana dalam kisah gerhana matahari yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana padanya dengan shalat yang panjang, beliau melihat Surga dan neraka. Ketika beliau melihat neraka, Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para shahabatnya: “ … dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita.

Para shahabat pun bertanya: “Wahai Rasulullah, Mengapa (demikian)?” Beliau menjawab: “Karena kekufuran mereka.” Kemudian mereka bertanya lagi: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka kufur (durhaka) terhadap suami-suami mereka, kufur (ingkar) terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata: ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma) 2.) Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al Qur’an Surat An Nisaa’ (34):

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Seberapa Besar Kedudukan Hak Suami
Dalam Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani). Maka hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim). Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya. “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim) 1.)
Dengan demikian, Ridho Suami Itu Surga Bagi Para Istri adalah sesuatu yang ada dasarnya seperti dalam ayat Al Qur’an dan hadits-hadits diatas.

***** BENTUK LAKNAT ALLAH KEPADA ISTRI YANG DURHAKA MENCERAIKAN SUAMI YANG MENCINTAINYA ...*****
Bentuk kedurhakaan seorang istri kepada suaminya sangat banyak ragam dan bentuknya, seperti berwajah cemberut di depan suami, membuat suami jengkel, mencaci maki suami, menolak bila diajak suami, membenci keluarga suami, keluar rumah tanpa izin suami, serta tidak mensyukuri kebaikan dan pemberian suami.
Dalam sebuah hadist Rasulullah menjelaskan betapa besar dan agungnya hak-hak suami yang wajib dipenuhi seorang istri. Sehingga Rasulullah SAW pun bersabda
“Sekiranya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada lainnya, niscaya akan kuperintahkan seorang istri sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi)
Inilah ancaman Allah kepada istri yang durhaka kepada suaminya :

1. Allah tidak mau melihatnya di akhirat kelak
Ancaman Allah SWT yang pertama kepada istri yang durhaka kepada suami adalah kelak di akhirat Allah tidak akan melihat atau memandang wajah seorang istri yang durhaka kepada suaminya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
“Allah tidak akan pernah mau melihat seorang istri yang tidak mau berterima kasih atas kebaikan suaminya padahal ia selalu butuh kepada suaminya. “ (HR. An-Nasa’i)
Tipe wanita yang seperti ini cukup banyak disekitar kita. Ia masih saja berkeluh kesah dan tidak puas dengan penghasilan suaminya, padahal sang suami telah letih membanting tulang setiap hari demi memenuhi kebutuhannya dan anak-anaknya. Bahkan ia selalu membanding-bandingkan suaminya dengan orang lain, sehingga hal tersebut menjadi beban berat bagi suaminya. Dengan demikian tidak heran apabila nerak dipenuhi dengan wanita-wanita yang seperti ini.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
“Telah diperlihatkan neraka kepadaku, mayoritas penghuninya adalah wanita. Mereka telah kufur (ingkar)” Kemudian ada yang bertanya, “apakah mereka kufur (ingkar) kepada Allah ?” Dan Rasulullah menjawab, “Tidak, mereka amengingkari (kebaikan) suami.”
Sekiranya sang suami senantiasa berbuat baik kepada istrinya sepanjang hidupnya, lalu sang istri melihat sesuatu yang tidak berkenan maka ia pasti berkata, “Saya sama sekali tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Amal ibadahnya bernilai sia-sia
Ancaman Allah SWT kepada istri yang duhaka adalah segala amal ibadahnya menjadi sia-sia dan tidak mendapatkan pahala. Sehingga apabila ia mengerjakan sholat ,maka sholatnya itu hanya sekedar melaksanakan kewajiban di hadapan Allah namunia tidak akan mendapatkan pahala dari ibadahnya tersebut. Sehingga hanya lelah dan capek saja yang diterimanya.
Sudah menjadi kewajiban seorang istri untuk menuruti permintaan suaminya termasuk dalam memenuhi kebutuhan biologis sang suami. Bahkan ia harus berusaha sebisa mungkin untuk memenuhi hajat suaminya, walaupun ia capek atau sibuk dengan suatu urusan.

3. Para Malaikat pun melaknatnya
Selanjutnya ancaman Allah SWT kepada istri yang durhaka adalah para malaikat pun turut melaknatnya apabila ia menolak ajakan suaminya untuk berhubungan.
Sehingga, apabila suaminya mengajaknya untuk berhubungan lalu ia menolaknya para malaikat akan melaknatnya hingga pagi.
“Apabila seorang suami mengajak istrinya (berjimak) ke tempat tidur, lalu sang istri enggan dan suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknat snag istri sampai pagi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Disamping itu, ketika seorang istri menyakiti hati suaminya maka bukan hanya Allah dan para malaikat yang melaknatnya, namun juga istri-istrinya di kalangan bidadari pun akan marah.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda bahwa,
“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, melainkan istri-istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu, hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami.” (HR. At-Tirmidzi)
Demikianlah ancaman-ancaman yang diberikan oleh Allah SWT kepada istri yang durhaka kepada suaminya. Sudah menjadi kewajiban bagi seorang istri untuk mentaati suami dalam perkara-perkara yang ma’ruf menuru syariat. Sehingga, tidak ada alasan bagi seorang istri untuk mendurhakai suamainya. Sebab ada banyak pahala yang akan diraih oleh seorang istri bila mentaati suaminya. Bahkan Allah SWT berjanji memberikan surga kepada istri yang mentaati suaminya.

***** ALLAH MURKA & MELAKNAT WANITA / ISTRI YANG DURHAKA MENCERAIKAN SUAMI YANG MASIH MENCINTAINYA *****

1. Apabila dipanggil oleh suaminya untuk menyalurkan hasrat biologis, ia tidak datang.
Sabda Rasulullah SAW, "Apabila suami memanggil isterinya ke tempat tidur, ia tidak datang niscaya malaikat melaknat isteri itu sampai Subuh." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2.Membantah suruhan atau perintah suami ...
Sabda Rasulullah SAW: "Wanita Siapa saja yang tidak berbakti kepada suaminya maka ia mendapat laknat dan Allah dan malaikat serta semua manusia."
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’: 34)

3.Bermuka masam terhadap suami
Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja perempuan yang bermuka masam di hadapan suaminya berarti ia dalam kemurkaan Allah sampai ia senyum kepada suaminya atau ia meminta keridhaannya."

4.Jahat lidah atau mulut pada suami
Sabda Rasulullah SAW: "Dan ada empat golongan wanita yang akan dimasukkan ke dalam Neraka (diantaranya) ialah wanita yang kotor atau jahat (tajam) lidahnya terhadap suaminya."

5.Keluar rumah tanpa izin suaminya
Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja perempuan yang keluar rumahnya tanpa ijin suaminya dia akan dilaknat oleh Allah sampai dia kembali kepada suaminya atau suaminya redha terhadapnya." (Riwayat Al Khatib)

6.Berhias ketika suaminya tidak disampingnya
Maksud firman Allah: "Janganlah mereka (perempuan-perempuan) menampakkan perhiasannya melainkan untuk suaminya." (An Nur 31)

7.Menghina / Meremehkan pengorbanan suaminya
Maksud Hadist Rasulullah SAW: "Allah tidak akan memandang (tidak akan ridla) kepada siapa saja perempuan yang tidak berterima kasih atas pengorbanan suaminya sedangkan dia masih memerlukan suaminya."
8.Mengizinkan masuk orang yang tidak diijinkan suaminya ke rumah, apalagi ke dalam kamar
"Jangan ijinkan masuk ke rumahnya melainkan yang diijinkan suaminya." (Riwayat Tarmizi)
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218)
Demikianlah, semoga kita menjadi istri-istri yang menyenangkan hati suami.

**** 20 PERILAKU ISTRI DURHAKA TERHADAP SUAMI !!! *****
Perilaku durhaka istri terhadap suami, antara lain adalah :


1. Kedudukan sosial istri yang lebih lebih tinggi daripada kedudukan suami,
2. Istri yang lebih kaya dari suami, Istri yang lebih pandai dari suami,
3. Watak istri yang lebih keras dari suami,
4. Istri yang berasal dari lingkungan budaya yang menempatkan perempuan lebih berkuasa daripada suami,
5. Istri yang tidak mengerti tuntunan agama yang menempatkan istri dan suami pada ketentuan yang sebenarnya.
Adapun beberapa perilaku durhaka istri pada suami merupakan sebagai berikut :

1. Mengabaikan Wewenang Suami.
Di dalam rumah tangga, istri merupakan orang yang berada di bawah perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah suaminya.
2. Menentang Perintah Suami.
Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri merupakan perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri merupakan larangan suaminya. Sabda Rasulullah : ” Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga dia menunaikan hak suaminya”. Hadits itu tidak serta merta menempatkan kedudukan suami sederajat dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk ditaati istrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT.
3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Biologis Suami.
Perkawinan telah diatur oleh syari’at Islam untuk memberikan jalan yang halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan biologis atau penyaluran dorongan biologis. Dengan cara itulah manusia dapat melakukan regenerasi keturunan dengan cara yang diridlai oleh Allah SWT. Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan suaminya berarti membuka pintu laknat pada dirinya.
4. Tidak Mau menemani Suami Tidur.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw. bersabda : ” … Bila seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai Shubuh.” Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya saat itu berada di rumah pada malam harinya, maka dia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.
5. Memberatkan Beban Belanja Suami.
Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa suaminya kurang mampu tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.
6. Tidak Mau Bersolek Untuk Suaminya.
Para istri diperintahkan untuk berkhidmat pada suaminya, termasuk mengurus dirinya sendiri dengan berhias dan berdandan dengan tujuan untuk dapat menyenangkan hati suaminya dan menimbulkan gairah dalam hidup bersama dirinya.
7. Merusak kehidupan Agama Suami.
Istri diperintahkan untuk membantu suaminya dalam menegakkan kehidupan beragama, sedangkan suami diperintahkan untuk membimbing istri menjalankan agamanya dengan baik. Karena itu, kalau istri tidak mau membatu suami menjalankan dan menegakkan agama, apalagi merusak iman dan akhlak agama suami, sudah tentu dia menjerumuskan suaminya ke dalam neraka.
8. Mengenyampingkan Kepentingan Suami
Dari Aisyah ra, ujarnya : saya bertanya kepada Rasulullah SAW . : ” Siapakah orang yang mempunyai hak paling besar pada seorang wanita?” Sabdanya : ” Suaminya”. Saya bertanya : ” Siapakah orang yang paling besar haknya pada seorang lelaki. ” Jawabnya : “Ibunya”. Jelaslah Hadits di atas bahwa kepentingan suami harus lebih didahulukan oleh seorang istri daripada kepentingan ibu kandungnya sendiri.
9. Keluar Rumah Tanpa Izin Suami.
Istri ditetapkan oleh Islam menjadi wakil suami dalam mengurus rumah tangga. Karena itu bilamana dia keluar meninggalkan rumah, maka dengan sendirinya dia harus lebih dulu mendapatkan izin suaminya. Bila dia tidak minta izin dan keluar rumah dengan kemauannya sendiri, maka dia telah melanggar kewajibannya pada suami, sedangkan melanggar kewajiban berarti durhaka pada suaminya.
10. Melarikan Diri Dari Rumah Suami
Rasulullah saw bersabda : “Dua golongan yang sholatnya tidak memiliki manfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai dia pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai dia kembali.”
11. Menerima Tamu Laki-laki Yang Tidak Disukai Suami.
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah telah menegaskan bahwa seorang istri diwajibkan memenuhi hak-hak suaminya. Diantaranya yaitu : a. Tidak mempersilakan siapapun yang tidak disenangi suaminya untuk menjamah tempat tidurnya. b. Tidak mengizinkan tamu masuk bila yang bersangkutan tidak disukai oleh suaminya.



12. Tidak Menolak Jamahan Lelaki Lain.
“…. maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara dikala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya…” (QS. An-Nisaa’ (4) ayat 34) Rasulullah menjelaskan bahwa seorang istri yang membiarkan dirinya dijamah lelaki lain boleh diceraikan. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan istri itu merupakan durhaka pada suaminya.
13. Tidak Mau merawat Ketika Suami Sakit.
Bila seorang istri menolak merawat suami yang sakit dengan alasan sibuk kerja atau tidak ada waktu sebab merawat anak, maka dia telah melakukan tindakan yang tidak benar.
14. Puasa Sunnah Tanpa Izin Saat Suami Di Rumah.
Dari Abu Harairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda: ” Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya.”
15. Menceritakan Seluk Beluk Fisik Wanita Lain Kepada Suami.
Dari Ibnu Mas’ud, ujarnya : Rasulullah saw. bersabda: “Seorang wanita tidak boleh bergaul dengan wanita lain, lalu menceritakan kepada suaminya keadaan wanita itu, sehingga suaminya seolah-olah melihat keadaan wanita itu.”
16. Menolak Kedatangan Suami Bergilir Kepadanya.
Seorang istri yang dimadu, tetap mempunyai kewajiban untuk mentaati perintahnya, menyenangkan hatinya, berbhakti dan selalu berperilaku baik kepada suaminya ketika dia datang bergilir.
17. Mentaati Perintah Orang Lain Di Rumah Suaminya.
Diriwayatkan dalam sebuah Hadits : Dari Mu’adz bin Jabal, dari Nabi saw., sabdanya: “Tidak halal seorang istri yang beriman kepada Allah mengizinkan seseorang berada di rumahnya, padahal suaminya tidak merelakannya. Juga ia tidak boleh keluar rumah bila suami tidak mengizinkannya; tidak boleh mentaati seseorang, (selain suaminya di rumah suaminya); tidak boleh meninggalkan tempat tidurnya; dan tidak boleh memukulnya….” (HR. Hakim)
Dalam sebuah rumah tangga, kekuasaan terletak pada suami, sekalipun di rumah itu ada ibu bapak suami atau anak kandungnya. Anak-anak tidak punya kekuasaan dalam rumah tangga ibu bapaknya, apalagi mertua suami. Contoh, misalnya di rumah Anda turut serta ibu dan ayah mertua Anda. Sebagai istri, Anda tak boleh mengerjakan perintah-perintah mereka tanpa seizin suami Anda, karena komando tunggal yang berhak memerintah Anda (sebagai istri) hanyalah suami.
Karena orang lain tidak punya hak memerintah Anda, maka jika Anda melayani perintahnya tanpa persetujuan suami, berarti istri tersebut telah berbuat salah dan berdosa. Mengapa mematuhi perintah orang lain di rumah suami dikategorikan perbuatan dosa? Karena di rumah suami hanya ada satu orang saja yang boleh istri patuhi perintahnya, yaitu suaminya. Karena itu, jika suatu saat di rumah Anda tinggal ibu dan ayah Anda, lalu mereka menyuruh Anda menyetrika baju mereka dan saat itu suami Anda ada di rumah, maka sebagai seorang istri wajib minta izin kepada suaminya suami untuk mengerjakan-nya. Jika suami Anda tidak mengizinkan, maka Anda tidak boleh mengerjakan perintah ibu ayah Anda itu. Lalu bagaimana kalau pada saat yang sama anak minta dibuatkan roti dan suami minta dicucikan bajunya? Seorang istri wajib memenuhi permintaan suami nya, sedang permintaan anak tidak wajib untuk dipenuhi.
Jika Anda ternyata mendahulukan kepentingan anak, yaitu membuatkan susu dan menomerduakan suami, maka Anda telah durhaka kepada suami Anda. Karena itu, jika Anda hendak mendahulukan membuatkan susu anak, mintalah persetujuan suami Anda dulu.
Kalau ia tidak mengizinkan, maka Anda berkewajiban mendahulukan kepentingan suami daripada kepentingan anak. Mungkin sekali banyak orang akan berkata:”Bukankah melayani suami itu sudah rutin, apakah suami masih harus selalu dan terus diutamakan segalanya daripada orang lain, sekalipun itu anak dan orang tuanya sendiri?” Jawabannya: “Ya.” Sebagai istri, kiblat ketaatan Anda hanya kepada suami tercinta, yaitu orang yang pertama dan utama Anda khidmati setelah Anda tunaikan kewajiban-kewajiban Anda kepada Allah. Jadi, bagi seorang istri yang shalihah, suami adalah pimpinan pertamanya, tempat baktinya yang utama dan kiblat kepatuhan hidupnya sampai saat yang ditetapkan oleh Allah. Karenanya, perlu sekali setiap istri menyadari bahwa di bawah atap rumah suaminya, hanya ada satu komandan, yaitu suaminya. Orang lain, siapa pun dia, tidak boleh dipatuhi perintahnya bila suaminya tidak mengizinkannya.
18. Menyuruh Suami Menceraikan Madunya
Rasulullah saw melarang seorang isteri yang menyuruh suaminya menceraikan madunya. Beliau saw bersabda: “Seorang isteri tidak boleh meminta (suami) menceraikan saudaranya (madunya) agar ia dapat menguasai piringnya, tetapi hendaklah ia membiarkan tetap dalam pernikahannya karena sesungguhnya bagi dirinya bagian yang telah ditetapkan” (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah ra)
19. Minta Cerai Tanpa Alasan Yang Sah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang istri melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika hal itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan, “Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
20. Mengambil Harta Suami Tanpa Izinnya.
Dalam sebuah Riwayat disebutkan bahwa Hindun binti Utbah ra, isteri Abu Sofyan bertanya, “Wahai Rasulullah, Abu Sofyan orang yang bakhil. Dia tidak memberikan nafkah yang cukup untuk diriku dan anakku kecuali yang kuambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah tindakanku itu tergolong dosa?” Nabi saw menjawab, “Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi nafkah untukmu dan untuk anakmu dengan cara baik.” Hadits di atas menjadi dalil bolehnya mengambil harta suami tanpa ijinnya saat suami tidak memberikan nafkah wajib untuk isteri dan anak. Namun di luar nafkah wajib itu maka tidak diperkenankan untuk mengambil tanpa ijinnya.
Karena itu tidak dibenarkan mengambil uang suami tanpa ijinnya jika bukan untuk kebutuhan primer dan bukan untuk kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan suami.
Nah terkait kasus Anda yang ingin membantu orang tua untuk biaya ujian adik Anda bagaimana jalan keluarnya? Kalau uang belanja yang diberikan suami kepada Anda diserahkan seluruh penggunaannya kepada Anda, artinya boleh untuk apa saja, maka tidak dilarang Anda memberikan sisa belanja itu kepada ayah Anda.
Namun kalau tidak, Anda bisa meminta uang kepada suami untuk kebutuhan Anda tanpa perlu menjelaskan secara rinci apa jenis kebutuhan yang dimaksud. Ketika suami sudah memberi, maka menjadi hak Anda memergunakan uang itu untuk apa saja selama di jalan yang dibenarkan.
Namun kalau bisa hendaknya suami diberi pemahaman dan motivasi agar mempunyai keinginan untuk berbagi dan bersedekah tanpa wajib dipaksa disertai doa kepada Allah Swt.

***** ISTRI "NGELUNJAK" BERANI MELAWAN / 'KURANG AJAR' /
BEBAL & KETERLALUAN, 'TIDAK HORMAT KEPADA SUAMI' => DILAKNAT ALLAH" !!!! *****

Istri Terlalu Berani Sama Suami Akan Dilaknat Allah
Istri Nusyuz dan Bertindak Keji
Soal:
Apa batasan nusyuz? Bagaimana ciri-cirinya? Apa tindakan yang harus dilakukan suami saat istrinya melakukan nusyuz?
Jawab:
Allah SWT telah mengharamkan nusyuz yang dilakukan oleh istri, termasuk perbuatan keji yang lain, dengan keharaman yang tegas. Allah SWT juga telah mengancam tindakan tersebut dengan neraka Jahannam, serta siksa yang pedih di akhirat. Allah SWT berfirman:
وَاللاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلا
(Terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kalian (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberikan jalan yang lain kepada mereka (QS an-Nisa’ [4]: 15).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewariskan kepada wanita dengan jalan paksa dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata (QS an-Nisa’ [4]: 19).
Konotasi kata fakhisyah (keji) dalam nas yang pertama adalah zina; sedangkan yang kedua adalah durkaha kepada suami, bermulut culas dan berani kepada suami. Fakhisyah Mubayyinah (perbuatan keji yang nyata) adalah kemaksiatan yang nyata, yang menurut Ibn Mas’ud, Ibn ‘Abbas, ad-Dhahak dan Qatadah, adalah al-bughdhu wa an-nusyuz. Nusyuz merupakan bentuk maksiat istri kepada suaminya.
Dalam nasyrah Soal-Jawab Hizbut Tahrir (2 Muharram 1392 H/17 Februari 1972 M) dinyatakan, bahwa nusyuz adalah maksiat istri kepada suaminya dalam konteks kehidupan khusus (di rumah) dan hubungan suami-istri. Contoh: jika suami memerintahkan istrinya menyiapkan makanan, menutup aurat di depan pria lain; memerintahkan shalat, puasa, memakai pakaian tertentu di rumah, tidak membuka jendela, tidak menjawab orang yang mengetuk pintu, tidak duduk di teras, atau mencucikan baju suaminya, tidak keluar rumah, dan sebagainya yang terkait dengan kehidupan khusus atau kehidupan suami-istri, maka dia wajib menaati suaminya. Jika dia maksiat kepada suaminya dan tidak menaati suaminya, maka dia telah melakukan tindakan nusyuz, dan kepada dirinya berlaku hukum nusyuz.
Di luar itu tidak termasuk dalam kategori nusyuz. Misalnya, perintah suami mengikut aksi, menghadiri seminar, mengenakan jilbab di luar rumah, larangan berbisnis, larangan pergi haji atau umrah, maka istri bisa menaati perintah/larangan suaminya, bisa juga tidak. Jika tidak menaati suaminya, maka tindakan istri dalam konteks kehidupan umum, dan bukan kehidupan suami-istri ini tidak termasuk dalam ketori nusyuz. Inilah batasan nusyuz istri kepada suaminya.
Jadi, nusyuz memang bentuk kemaksiatan istri kepada suami. Indikasinya bisa berupa tindakan, bisa juga dalam bentuk perkataan. Jika seorang istri meninggikan suaranya kepada suami, tidak menjawab ketika dipanggil, tidak segera melaksanakan perintahnya ketika diperintah, tidak patuh ketika dipanggil, tidak memenuhi keinginannya ketika diajak, serta menggunakan kata-kata kasar, culas dan berani kepada suaminya; maka ini merupakan indikasi, bahwa wanita tersebut telah nusyuz kepada suaminya.
Teriakan, meninggikan suara, ucapan culas dan kata-kata kotor merupakan aib yang besar bagi siapapun, apalagi jika itu keluar dari mulut seorang wanita. Islam telah mengajarkan hukum, akhlak dan adab berbicara dengan sesama manusia, baik Muslim maupun non-Muslim pada level yang tinggi, dengan lemah-lembut dan kasih sayang. Ini tampak dalam pilihan kata dan ungkapan yang digunakan. Bahkan ini menjadi indikasi kepribadian seorang Muslim.
Karena itu, jika seorang istri berani berteriak, meninggikan suara, mengucapkan kata-kata culas dan kotor kepada suaminya, maka ini merupakan aib yang besar. Jika ini terjadi maka dia sudah bisa disebut melakukan tindakan nusyuz. Bahkan dalam Islam, ini disebut sebagai kejahatan yang disepadankan dengan zina. Nabi saw. pun menyebut maksiat perempuan tersebut sepadan dengan maksiat seribu orang durjana. Nabi saw. bersabda:
إِنَّ فُجُوْرَ الْمَرْأَةِ اْلفَاجِرَةِ كَفُجُوْرِ أَلْفٍ فَاجِرٍ وَإِنَّ بِرَّ الْمَرْأَةِ الْمُؤْمِنَةِ كَعَمَلِ سَبْعِيْنَ صِدِّيْقًا
Sungguh, maksiat perempuan yang durjana sepadan dengan maksiat seribu orang durjana, dan ketaatan perempuan Mukminah sepadan dengan perbuatan tujuh puluh orang jujur.
Selain ancaman azab yang pedih di akhirat, wanita yang melakukan nusyuz juga diancam dengan sanksi di dunia. Seorang suami yang menghadapi istrinya melakukan nusyuz bisa mengambil sejumlah tindakan: (1) memberi nasihat, dengan mengingatkan istrinya akan dosa besar (kabair) dari tindakannya serta ancaman azab yang pedih di akhirat; (2) jika tetap bebal, maka pisah ranjang; (3) jika tetap bebal, maka bisa dipukul dengan pukulan yang tidak membekas, pada bagian belakang tubuhnya. Allah SWT berfirman:
وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Para wanita yang kalian khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, serta pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar (QS an-Nisa’ [4]: 34).
Selama istrinya melakukan nusyuz, hak nafkahnya pun dicabut, dan tidak wajib diberikan oleh suaminya. Selama itu pula, suaminya bisa bersabar dalam menghadapi tindakan nusyuz dan keji istrinya, meski ini tidak harus (wajib). Jika suaminya memilih bertahan dan bersabar, maka dia akan mendapatkan ampunan dan pahala yang besar dari Allah SWT. Dalam hal ini, hukumnya mandub (sunnah) selama dia mampu menghadapinya, dan menganggapnya sebagai musibah dan bala’ yang sengaja diberikan Allah kepada hamba-Nya dalam rangka menguji keimanannya. Bersabar menghadapi bala’ dan musibah akan bisa menghapus dosa-dosanya. Nabi saw. bersabda:
مَا يَزَالُ اْلبَلاَء بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى الله وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَ ةٌ. [رواه الترمذي]
Tidaklah bala’ selalu menimpa orang Mukmin dan Mukminah mengenai diri, anak dan hartanya, kecuali dia akan menghadap Allah tanpa dosa (HR at-Tirmidzi).
Inilah solusi yang telah diberikan oleh syariah. Hanya saja, jika langkah-langkah tersebut masih tidak membuat istrinya jera dan berubah, maka menurut Syaikh Yusuf Ba’darani, sebagai langkah terakhir, suaminya boleh menceraikannya. Perlu dicatat, bahwa perceraian dalam konteks ini sebenarnya bukan merupakan solusi, sekalipun hukumnya mubah.
Perlu dicatat, keluarga yang baik adalah keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang. Ini harus diperhatikan dalam hubungan suami-istri. Kepemimpinan suami terhadap istrinya adalah kepemimpinan yang didasarkan pada cinta dan persahabatan, bukan hubungan kekuasaan. Teladan kita, Nabi Muhammad saw. memberikan pelajaran yang berharga kepada kita tentang bagaimana kehidupan keluarga yang bahagia. Keluarga beliau pun pernah menghadapi masalah, sebagaimana masalah yang dihadapi oleh keluarga lain, tetapi semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Itulah yang harus diteladani.
Yang terpenting, dalam membangun kehidupan rumah tangga, kita tidak boleh berhenti belajar. Dengan begitu, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, termasuk istri yang nusyuz. WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Setelah kita mengetahui apa saja kewajiban istri, begitu pula kewajiban suami, barangkali ketika menjalani rumah tangga sering ada cek-cok, masalah, dan keributan. Sampai-sampai istri berbuat nusyuz atau melakukan pembangkangan. Terutama karena tidak memperhatikan kewajiban masing-masing dan seringnya menuntut hak. Akhirnya keributan pun terjadi. Islam sudah mengetahui akan terjadi masalah semacam ini dan Islam berusaha memberikan solusi terbaik, supaya rumah tangga tetap utuh. Jangan sampai istri berbuat melampaui batas, begitu pula suami ketika menyikapi istri.
Apa itu Nusyuz?
Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri.
Hukum Nusyuz
Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Mengobati Istri yang Nusyuz
Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut; atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini:
1. Memberi nasehat
Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.
Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri.
Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).
Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr.
2. Melakukan hajr
Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat,
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
“Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34).
Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:
Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).
Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr.
Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz.
Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan.
Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal.
Berapa lama masa hajr?
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi.
Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ
“Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).
Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya.
3. Memukul istri
Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri:
a. Memukul dengan pukulan yang tidak membekas
Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).
Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak.
b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
“Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).
c. Tidak boleh memukul istri di wajah
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inihasan shahih).
‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)
d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan.
e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact for: Album Order, Concert, Gig, Seminar, Workshop, Music School Franchise, Music Producer

Nama

Email *

Pesan *

Mengenai KING JAZZ (Bayu Wirawan)

Foto saya
JAKARTA, BANDUNG, PURWOKERTO, DENPASAR, JAYAPURA, JAKARTA, BANDUNG, PURWOKERTO, BALI, JAYAPURA, Indonesia
I Am a Human with Universal Talents, Entrepreneur in so Many Fields; Film and Musics Producers, Song Writer,Composer,Arranger, Audio Engineer, Jazz Pianist, Music Lecture, Music School, Recording Studio, KING JAZZ RECORD Productions, BMS RECORD, INDONESIAN RECORD, Computer Programmer, Networking Business Management, Web Developer, Psychologist, Mind Reader, Spiritual Healing, Mental Therapist, Psychic... God Too Much ... ;-) I'm Gemini Man ;-)